JADWAL PELAYANAN
Selamat datang di layanan administrasi sekolah. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang ramah, cepat, profesional, transparan, dan responsif kepada peserta didik, orang tua/wali, alumni, serta masyarakat. Jadwal pelayanan disusun untuk memastikan setiap kebutuhan administrasi dan informasi dapat dilayani secara optimal.
Silakan datang atau menghubungi sekolah pada jam pelayanan yang telah ditentukan. Petugas kami siap membantu berbagai keperluan, seperti layanan administrasi akademik, surat-menyurat, legalisasi dokumen, informasi penerimaan peserta didik, konsultasi, serta layanan lainnya.
Hari
Senin
Selasa
Rabu
Kamis
Jum'at
Sambu, Minggu dan Hari libur Nasional TUTUP
Jam Operasonal
07:30 - 15.00
07:30 - 15.00
07:30 - 15.00
07:30 - 15.00
07.00 - 11.10
Tata Cara Permohonan Informasi
Pemohon informasi dating ke desk pelayanan informasi, mengisi formulir pendaftaran informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi.
petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditanda tangani oleh peohon informasi publik.
petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon jika informasi yang diminta masuk kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
jika informasi yang diminta oleh pemohon belum tersedia pada website Pemerintah Provinsi, maka PPID utama akan meneruskan permintaan informasi tersebut kepada SKPD terkait selaku PPID pembantu.
petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik
pembukuan dan mencatat.
Tata Cara Permohonan Informasi
proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon dilakukan setelah pemohon meminta informasi publik.
waktu penyelesaian dilakukan paling lambat 7 (Sepuluh) hari sejak ditermia permintaan.
penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon dilakukan secara online.
jika pemohon informasi diterima maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi mengenai pelindungan data berdasarkan perundang-undangan dan akan divantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.